Daftar UMR Kalimantan Timur di Tahun 2023 mengalami Kenaikan Jadi 3,2 Juta?

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2023 dengan besar Rp 3.201.396,04. Penetapan UMP tahun 2023 ini, telah disahkan oleh Gubernur Kalimaantan Timur sendiri yaitu  Ir. Isran Noor melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur dengan Nomor 561/K.832/2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023. Gaji dan UMR tertinggi di Kalimantan Timur berada di Kabupaten Berau.

SK tersebut ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Timur pada tanggal 25 November 2022. Lalu, disusul dengan penetapan Gubernur Kalimantan Timur dengan Nomor 561/11854/2187-IV/B.Kesra Tentang Penetapan UMP Kalimantan Timur di Tahun 2023. Perubahan UMR ini sebesar Rp 3,2 juta berlaku bagi pekerja buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

UMR atau Upah minimum ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 tahun depan. UMR Kalimantan Timur pada tahun 2022 yang tertinggi ada di Kabupaten Berau, yaitu sebesar Rp 3.443.067 juta rupiah. Sedangkan UMR terendah ada di Kabupaten Paser dengan UMR sebesar Rp 3.062.460 juta rupiah. Besarnya UMR tersebut lebih besar dibandingkan dengan UMP Kalimantan Timur itu sendiri yaitu sebesar Rp 3.014.497.

Daftar UMR Kabupaten dan provinsi Kalimantan Timur

Berikut ini akan dipaparkan daftar UMR Kabupaten dan Kota di Provinsi Kalimantan Timur:

  1. UMR Kabupaten Berau pada tahun 2022 sebesar: Rp 3.443.067
  2. UMR Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada tahun 2022 sebesar: Rp 3.369.306
  3. UMR Kabupaten Mahakam Ulu pada tahun 2022 sebesar: Rp 3.347.403
  4. UMR Kabupaten Kutai Barat pada tahun 2022 sebesar: Rp 3.347.403
  5. UMR Kabupaten Kutai Kartanegara pada tahun 2022 sebesar: 3.199.654
  6. UMR Kota Bontang pada tahun 2022 sebesar: Rp 3.182.706
  7. UMR Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2022 sebesar: Rp 3.175.443
  8. UMR Kota Samarinda pada tahun 2022 sebesar: Rp 3.137.576
  9. UMR Kota Balikpapan pada tahun 2022 sebesar: Rp Rp 3.118.397
  10. UMR Kabupaten Paser pada tahun 2022 sebesar: Rp 3.062.460

Sedangkan untuk Provinsi lain di Pulau Kalimantan juga mengalami peningkatan:

  1. Provinsi Kalimantan Barat menetapkan UMP pada tahun 2023 sebesar Rp 2.608.601,75 atau naik 7,16 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.434.328.
  2. Provinsi Kalimantan Timur menetapkan UMP pada tahun 2023 sebesar Rp 3.201.396 atau naik 6,2 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 3.014.497.
  3. Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan UMP pada tahun 2023 sebesar Rp 3.149.977 atau naik 8,3 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.906.473.
  4. Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan UMP pada tahun 2023 sebesar Rp 3.181.013 atau naik 8,845 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.922.516.
  5. Provinsi Kalimantan Utara menetapkan UMP pada tahun 2023 sebesar Rp3.251.702,67 atau naik 7,79 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 3.016.738.

Itu dia daftar UMR di Provinsi Kalimantan mengalami kenaikan dan begitu pun dengan Provinsi yang ada di Pulau Kalimantan juga mengalami kenaikan UMP di tahun 2023. Mungkin hanya itu yang dapat kami berikan mengenai penjelasan di atas. semoga dapat bermanfaat bagi kalian yang mencari info tentang UMP Pulau Kalimantan khususnya Provinsi Kalimantan Timur.